Cari Lowongan Pekerjaan?

(apa-->diisi Pekerjaan Yang anda Cari) (di Mana-->diisi Kota Pilihan anda) Selanjutnya Klik Cari.
Peran Mahasiswa di Masyarakat

Penganiayaan dan Merampas Motor, Debt Collector Ditangkap

SEMARANG, Dua orang debt collector, Rabu (14/12) diringkus tim Reskrim Kepolisian Sektor Mijen karena melakukan penganiayaan dan merampas sepeda motor kreditan yang mengalami keterlambatan pembayaran milik Heryono (39), warga Krajan RT 02/RW 07 Kelurahan Penyangkringan, Weleri, Kendal.
Kedua tersangka yang merupakan kakak beradik bernama Yuni Setiawan (33) dan Subagyo (36), warga Sasak RT 01/RW 06, Meteseh, Boja, Kendal ini menghajar korban di tempat kosnya di RT 02 RW01 Kelurahan Bubakan, Mijen Semarang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di dahi, memar di kepala serta mengalami pusing serta kehilangan sepeda motor Suzuki Smash Titan keluaran tahun 2011 warna hitam senilai Rp 12 juta.
Menurut pengakuan tersangka Yuni, kejadian tersebut bermula ketika korban pada beberapa bulan lalu membeli motor dengan cara kredit melalui dirinya di dealer Suzuki Jaya Perkasa yang terletak di Jalan Indraprasta Semarang. Karena motor tersebut dibeli melalui tersangka, selama jangka waktu enam bulan, motor tersebut masih menjadi tanggungan perantara yakni dirinya (tersangka). ''Motor sudah diberikan tetapi korban tidak pernah mengangsur. Karena khawatir nanti saya ditangih pihak dealer, saya kemudian mengajak kakak (Subagyo) untuk menagih angsuran,'' kata Yuni.
Namun ketika menyambangi ke tempat kos korban, kedua pelaku tidak bertemu dengan Heryono dan justru mendengar kabar dari tentangga korban jika motor yang dibeli melalui dirinya hendak dijual. Mengetahui hal itu, mereka kemudian menunggu korban hingga pulang ke kos karena merasa khawatir motor tersebut keburu dijual. Begitu korban pulang ke kos sekitar pukul 01.30, kedua pelaku mencoba mengambil kunci kontak motor korban.
Karena dua pelaku tidak bisa menunjukkan surat penarikan kendaraan, korban pun menolak memberikan. Hal inilah yang menyebabkan Yuni naik pitam dan kemudian terjadi tarik menarik dan akhirnya kunci berhasil direbut. Meskipun begitu, adu mulut terus terjadi hingga akhirnya berujung pada pemukulan. Tersangka Yuni yang sudah emosi kemudian memukul korban dan diikuti oleh kakaknya berkali-kali. Puas menghajar, sepeda motor milik korban kemudian dibawa tersangka.
Kapolsek Mijen AKP Hamka Mappaita mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan korban yang merasa menjadi korban penganiayaan. Setelah dilakukan penyelidikan dan memenuhi unsur tindak pidana, dua tersangka ditangkap di rumahnya. ''Tersangka dikenakan\ pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,'' tandas Kapolsek.

No comments:

Terkini

Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net Ping your blog, website, or RSS feed for Free
BEM FE UNWIKU © 2011-2012 - Design By: Tain | Profile - RSS -