
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, saat ini pihaknya masih mengevaluasi renegosiasi kontrak tersebut dan membahas secara baik-baik.
"Freeport bukan nggak mau. Harus mau renegosiasi. Kalau berbeda pendapat kita tanya kenapa sih nggak mau. Kan ini renegosiasi, tidak harus maunya dia atau maunya saya, kita sama-sama duduk," kata Thamrin di kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (21/12/2011).
Thamrin mengatakan, selain Freeport, pemerintah juga tengah bernegosiasi dengan Newmont soal kontrak karyanya. Awalnya pemerintah berniat menyelesaikan renegosiasi 42 kontrak karya pertambangan di Desember ini, namun mundur lagi ke Januari.
Seperti diketahui, kontrak karya Freeport ditandatangani pada tahun 1967 untuk masa 30 tahun terakhir. Kontrak karya yang diteken pada awal masa pemerintahan Presiden Soeharto itu diberikan kepada Freeport sebagai kontraktor eksklusif tambang Ertsberg di atas wilayah 10 km persegi.
Pada tahun 1989, pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan izin eksplorasi tambahan untuk 61.000 hektar. Dan pada tahun 1991, penandatanganan kontrak karya baru dilakukan untuk masa berlaku 30 tahun berikut 2 kali perpanjangan 10 tahun. Ini berarti kontrak karya Freeport baru akan habis pada tahun 2041.
Saat ini Freeport hanya membayar royalti emas sebesar 1%. Meskipun pemerintah telah membuat PP 45/2003 yang menetapkan setiap perusahaan tambang harus membayar royalti emas 3,75%.
Dalam laporan keuangannya di 2010, Freeport menjual 1,2 miliar pounds tembaga dengan harga rata-rata US$ 3,69 per pound. Kemudian Freeport juga menjual 1,8 juta ounces emas dengan harga rata-rata di 2010 US$ 1.271 per ounce. Di 2011, Freeport menargetkan penjualan 1 miliar pounds tembaga dan 1,3 juta ounces emas.
http://us.finance.detik.com
No comments:
Post a Comment