Direktur Utama Perum Pegadaian Suwhono mengatakan, Pegadaian hingga saat ini masih menunggu keputusan presiden (keppres) terkait perubahan status Pegadaian dari perusahaan umum (perum) menjadi PT. “Keppresnya masih diproses di pemerintah. Kami masih menunggunya,“ kata dia di Jakarta pekan lalu. Suwhono menambahkan, Pegadaian sudah melakukan persiapan internal untuk bisa menjadi perusahaan terbuka.
Namun,kata dia,untuk menjadi perusahaan terbuka diperlukan izin dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta melihat kondisi pasar pada tahun depan. Disinggung mengenai jumlah saham yang akan dilepas ke pasar, dia mengaku belum memutuskannya.“ Untuk nilainya belum. Kalau ada standar minimal, kita sesuai aturan,“ imbuh Suwhono. Dia menambahkan, dana hasil IPO akan digunakan untuk menambah modal kerja. Adapun kebutuhan perusahaan pada tahun depan mencapai Rp7 triliun.
Dana tersebut sesuai dengan rencana akan dicari dari pinjaman perbankan sebesar Rp4 triliun, dan sisanya senilai Rp3 triliun berasal dari penerbitan surat utang (obligasi) berkelanjutan dalam tiga tahap. Deputi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Usaha Jasa Parikesit Suprapto mengatakan, keppres perubahan status Pegadaian tersebut hingga kini masih dalam proses di tingkat Presiden. Disinggung kemungkinan keppres tersebut bisa terealisasi pada Januari tahun depan, dia memperkirakan bisa saja terjadi lantaran proses tersebut sudah cukup lama.
Parikesit memastikan,setelah berubah status,Pegadaian bisa melakukan IPO.“Usulan privatisasi akhir tahun ini.Andaikan dimungkinkan menyusul (untuk diusulkan IPO), bisa,“ ungkapnya.
No comments:
Post a Comment