Jakarta Upaya pelemahan KPK dilakukan lewat berbagai cara. Salah satu yang mungkin, agar pemberantasan korupsi tidak bergigi melalui revisi UU. Nah, salah satu celah koruptor bermain diduga lewat Komisi III DPR.
"Salah satu skema pelemahan KPK, melalui produk legislasi. Wacana yang berkembang belakangan ini mengkonfirmasi dugaan tersebut," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
Ronald Rofiandri, dalam pernyataannya, Senin (19/3/2012).
Ronald sepakat dengan apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas bahwa koruptor dicurigai bermain dalam revisi UU KPK, karena itu Komisi III DPR harus transparan dalam pembahasannnya.
"Makanya kan kita mendesak agar Komisi III menyertakan naskah akademik RUU KPK dan segera mempublikasikannya, sebagaiman yang diperintahkan Pasal 43 ayat (3) UU 12/2011 & Pasal 142 ayat (2) UU 27/2009," jelasnya.
Apalagi, dalam revisi UU KPK itu disebutkan KPK diberi kewenangan menghentikan kasus sama seperti kepolisian dan kejaksaan, kemudian ada dewan pengawas yang juga diisi anggota Komisi III, juga penindakan KPK diperlemah.
"Naskah Akademik RUU KPK harus segera dipublikasikan secara luas agar publik dapat melihat argumentasi yg melatarbelakangi rencana DPR merevisi UU KPK. KPK merupakan salah satu lembaga capaian reformasi yg menjadi harapan perbaikan negeri ini. Untuk itu menjadi sangat penting bagi Komisi III untuk melaksanakan proses legislasi yang transparan dan akuntabel," jelasnya.
Hal tersebut, lanjut Ronald, sesuai dengan Pasal 5 UU 12/2011 yang memuat asas keterbukaan sebagai salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Keterbukaan ini juga diharapkan akan dapat menghilangkan kebingungan publik atas penyampaian informasi yang tak utuh tentang latar belakang pengusulan RUU KPK melalui berbagai pernyataan individu anggota Komisi III di media masa.
"Melalui proses yang terbuka, publik akan dapat menilai kualitas argumentasi yang disiapkan oleh DPR dan akan semakin dapat melihat apakah proses RUU KPK ini dimaksudkan untuk memperkuat atau justru melemahkan KPK," tuturnya.
news.detik.com
No comments:
Post a Comment